Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016. guru rudapaksa santriwati di Bandung.
Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.
Dari 12 korban tersebut, lahir 8 bayi.
Pelaku rudapaksa, Herry Wirawan didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.
sumber: Babe.news
0 Comments:
Post a Comment